BThemes

tes
News Update :

Fatwa Bunga Haram Belum Pengaruhi DPK Bank Syariah

12 Agu 2010

Kendati Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bunga haram pada 2004. Disusul kemudian organisasi Muhammadiyah yang mengeluarkan regulasi yang sama beberapa bulan lalu belum berdampak terhadap peningkatan dana pihak ketiga (DPK) bank syariah yang beroperasi di Jatim.

Menurut Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Abisindo) Jatim, Ersyam Fansuri, persoalan fatwa bunga haram yang dikeluarkan oleh organisasi Muhammadiyah bisa menjadi pendorong bank syariah untuk lebih mendekatkan ke nasabah dalam hal ini masyarakat.

"Selama ini masyarakat melihat persoalan fatwa haram bukan sebagai kekuatan kendati DPK bank syariah di Jatim trennya naik tipis," ujarnya, Kamis (12/8/2010).

Diakui Ersyam Fansuri, biasanya berdasarkan pengalaman saat fatwa bunga haram dikeluarkan ada perubahan signifikan. Namun, sampai saat ini regulasi itu belum mendukung kenaikan DPK bank syariah.

Ia menjelaskan, himbau fatwa bunga haram masih terkesan normatif. Sehingga, efeknya terhadap masyarakat belum begitu besar.

"Ini akibat faktor organik saja artinya bank syariah harus banyak jemput bola ke masyarakat mengingat keberadaannya relatif masih baru kendati munculnya sudaah lama," paparnya.

Berdasarkan catatan Kantor Bank Indonesia (KBI) Surabaya, selama triwulan kedua 2010, dana pihak ketiga (DPK) bank syariah yang beroperasi di Jatim mencapai Rp 4,38 triliun. Angka ini naik tipis dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,50 triliun.

Komposisinya, triwulan kedua 2010 giro mencapai Rp 344,7 miliar. Giro periode yang sama tahun lalu Rp 573,7 miliar. Tabungan mencapai Rp 1,65 triliun di triwulan kedua 2010. Triwulan kedua 2009 sebesar Rp 1,21 triliun. Deposito sebesar Rp 2,38 triliun di triwulan kedua 2010, dan Rp 1,72 triliun di triwulan kedua tahun lalu. (BERITAJATIM)
Share this Article on :
 

© Copyright surabaya view 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.