Para guru penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) 2010 asal Surabaya, Jumat (13/8) hari ini bisa tersenyum lebar. Namun nasib berbeda dialami guru swasta atau non PNS penerima TPP yang hingga kini masih belum jelas kapan bakal menerima tunjangan.
Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Nur Srimastutik menjelaskan, pihaknya tetap menginginkan adanya surat revisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/2010 tentang tentang Persyaratan Penyaluran TPP Guru dan Dosen. Pasalnya, jika harus dilakukan pemberkasan ulang maka membutuhkan waktu dan tenaga yang lumayan besar. “Kami menunggu surat revisi Permenkeu,” ujar Nur, Jumat (13/8).
Seperti diketahui, total jumlah penerima TPP di Jatim berjumlah 94.253 guru. Total anggaran yang sudah disiapkan sebesar Rp 2.696.707.099.200. Dalam pencairan tahun ini akan memakai dua jalur. Pertama melalui Dispendik Propinsi dengan menggunakan rekening bank Mandiri dan kedua melalui Dispendik kabupaten/kota menggunakan rekening bank Jatim.
Para guru non PNS yang ditangani Dispendik Jatim berjumlah 18.305 dengan total anggaran Rp 411.469.480.800. Sedangkan para guru PNS yang melalui Dispendik kabupaten/kota di Jatim berjumlah 75.948 dengan total anggaran sebesar Rp 2.285.237.618.400. Khusus di Surabaya tercatat sebanyak 6.335 guru penerima TPP dengan alokasi anggaran sebesar Rp 196.461.772.060 untuk satu tahun.
Nur menjelaskan, pihaknya merasa keberatan jika harus melakukan pemberkasan ulang untuk seluruh penerima TPP se-Jatim. Prosesnya pun cukup rumit dan membutuhkan waktu panjang. Yaitu pemberkasan ulang dimulai dari unit sekolah untuk selanjutnya diteruskan ke dinas pendidikan kota/kabupaten. Setelah itu, pemberkasan diteruskan ke provinsi untuk dilakukan pengecekan.
Meski menolak menyebut berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemberkasan ulang, Nur memastikan hal itu sangat merepotkan. Jika revisi permenkeu dikeluarkan, maka pencairannya hanya membutuhkan SK Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional.
Dispendik Jatim sendiri sudah mengirimkan blanko kepada para guru penerima TPP di antaranya surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dan surat pernyataan masih menduduki jabatan awal Agustus lalu. Berbeda dengan sebelumnya yang harus ditandatangani oleh kepala dinas setempat, blanko ini boleh ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen di seluruh kabupaten/kota yaitu kepala sekolah.
Lantas kapan revisi tersebut bakal dikeluarkan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo? Nur juga tidak bisa memastikan termasuk kapan pencairan untuk guru swasta bisa diterima para guru. Informasi yang berkembang menyebut pencairan bakal dilakukan akhir bulan ini. “Wah..saya tidak bisa memastikan, kita harap para guru bisa sabar,” tuturnya.
Mengenai pencairan TPP bagi guru PNS yang dilakukan di sejumlah kota/kabupaten termasuk Surabaya, Nur mengatakan hal tersebut tak masalah. Asalkan bisa memenuhi syarat pemberkasan ulang dan Kantor Pelayan Perbendaharaan Negara (KPPN) menganggap memenuhi syarat, pencairan tersebut bisa dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan proses pencairan tunjangan TPP sudah dilakukan sejak kemarin. Jika tak ada aral menghambat, para guru bisa mengecek dana itu di rekening masing-masing.
Sedangkan untuk sisa kekurangan pencairan TPP sebanyak satu bulan, Yusuf memperkirakan bakal dicairkan pada bulan berikutnya. Soal mekanismenya, dia masih belum bisa memastikan. Sekedar mengingatkan, dana TPP dari pusat kurang Rp 2 miliar sehingga dinas menyiasati pencairan untuk rapel lima bulan bukan enam bulan agar seluruh guru bisa menerima TPP. “Bisa cair untuk triwulan berikutnya atau mungkin bulan depan. Masih kita bahas,” ujarnya. (SURABAYAPOST)