Sebanyak 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos saat masuk hari pertama dan kedua usai libur panjang Lebaran terancam mendapatkan sanksi.
Ketua Inspektorat Surabaya Imam Sugondho mengatakan, mereka yang bolos tanpa keterangan ini terancam dikenai sanksi sesuai disiplin pegawai.
Hari ini, Imam berencana menyampaikan hasil laporan pemeriksaan itu ke pelaksana tugas (plt) Wali Kota Sukamto Hadi. Menurutnya, sanksi nantinya ada di tangan wali kota. “Kami hanya mengusulkan sanksi-sanksinya dan nanti keputusan ada di wali kota,” papar Imam, Minggu (19/9).
Ia mengatakan, Inspektorat telah memeriksa 10 PNS pada tanggal 16 September. Tapi, pada hari pertama hanya ada enam PNS hadir, sedangkan pemeriksanaan empat PNS lainnya dilaksanakan 17 September.
Inspektorat sempat mengancam bakal menghadirkan paksa PNS yang tidak hadir dalam pemeriksaan hari pertama. Caranya dengan minta bantuan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan. Namun, mereka hadir pada panggilan kedua.
Terpisah, Inspektur Pembantu Wilayah I Mutandar Rachman menyatakan, sebelum melaporkan hasil pemeriksaan ke wali kota, pihaknya membutuhkan proses evaluasi terhadap PNS yang bolos itu. Sebab, Inspektorat harus memiliki bukti untuk menunjukkan PNS yang bolos kerja itu. “Pembuktiannya tidak gampang, harus diteliti permasalahannya agar tak salah dalam mengambil langkah. Sebab ini terkait apakah diberi sanksi atau tidak,” terangnya. (SURYA)