BThemes

tes
News Update :

Walikota Surabaya Terpilih Diputuskan oleh MK

28 Jul 2010

Walikota Surabaya terpilih 2010 - 2015 akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, bukan KPU Surabaya. CHOIRUL ANAM anggota KPU Surabaya Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Suara Surabaya, Rabu (28/07) mengatakan KPU Surabaya hanya sebagai pelaksana coblos dan hitung ulang. Hasil Rekapitulasi KPU Surabaya nanti dilaporkan ke MK dan kemudian diputuskan MK.

CHOIRUL ANAM tadi menjelaskan sesuai hasil keputusan MK, KPU Surabaya hanya sebagai penyelenggara coblos ulang di 5 kecamatan dan 2 kelurahan sekaligus hitung ulang di 26 kecamatan. Sesudah rekapitulasi di tingkat KPU, hasilnya akan dilaporkan ke MK tanggal 8 Agustus mendatang. Kemudian MK akan menggelar sidang dan membuat keputusan. Informasi secara lisan diperkirakan akan diputuskan MK antara tanggal 9 atau 10 Agustus, sebelum Ramadhan.

Perintah MK, seluruh rangkaian proses sampai MK memutuskan harus selesai dalam 60 hari. Pada 1 Agustus mendatang coblos dan hitung ulang dilakukan secara bersamaan. Hitung ulang di 26 kecamatan akan dilakukan serentak mulai pukul 07.00 WIB. Penghitungan ulang dialokasikan 4 hari karena jumlah TPS tiap kecamatan berbeda. Misal kecamatan Tambaksari yang jumlah TPSnya sampai 400an.

Penghitungan ulang di kecamatan itu menggunakan sistem sesi, tergantung jumlah TPS di masing-masing kecamatan. Di kecamatan Wonokromo misalnya, sesi 1 sebanyak 60 TPS, sesi berikutnya 60 TPS. Di luar kondisi lain, rata-rata penghitungan ulang membutuhkan waktu 2 jam, mulai dari sumpah sampai berita acara. Semua hal teknis, kata ANAM, sudah disampaikan ke semua pasangan calon. (SUARASURABAYA)
Share this Article on :
 

© Copyright surabaya view 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.