Menjelang pencoblosan dan penghitungan ulang pada 1 Agustus mendatang, tensi politik di DPRD Surabaya kian tinggi. Penyebabnya, ketua dewan yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Wishnu Wardhana bersikeras meminta agar pencoblosan ulang ditunda.
Dia menyatakan, pencoblosan ulang harus ditunda karena KPU belum siap. Menurut dia, koordinasi KPU dengan jajaran di bawahnya masih amburadul. ''KPU belum siap. Tidak ada koordinasi sama sekali dengan PPK (panitia pemilihan kecamatan, Red). Amburadul,'' tegasnya.
Wishnu mengungkapkan, penundaan pencoblosan dan penghitungan ulang merupakan rekomendasi resmi dari badan musyawarah (bamus). Wishnu adalah ketua bamus. Dia juga menganggap masalah logistik belum klir. ''Karena itu, kami rekomendasikan untuk menunda pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan ulang,'' tegasnya.
Sebagaimana diketahui, di antara lima pasangan peserta pencoblosan ulang, pertarungan ketat bakal terjadi pada dua pasangan calon. Yakni, Tri Rismaharini-Bambang D.H. yang diusung PDIP dan Arif Afandi-Adies Kadir (Cacak) yang dijagokan koalisi Partai Demokrat-Golkar.
Saat ditanya apakah rekom memundurkan jadwal itu disebabkan Demokrat belum siap memenangkan jagonya, Wishnu menegaskan tidak. ''Ini murni karena ketidaksiapan KPU. Soal anggaran, nggak masalah. Kapan pun kami siap mencairkan, asalkan ada pengajuan yang sesuai dengan prosedur,'' ujarnya.
Lebih lanjut, Wishnu menjelaskan, KPU harus mempersiapkan pencoblosan dan penghitungan ulang dengan matang. ''Yang jelas, kita punya waktu hingga 30 Agustus. Untuk rekapitulasi, bisa dilakukan seminggu sebelum deadline habis,'' katanya.
Seluruh pernyataan Wishnu tersebut dibantah keras oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Whisnu Sakti Buana. ''Bamus tidak pernah merekomendasikan apa pun kepada KPU terkait jadwal pencoblosan ulang. Itu pendapat WW (sebutan Whisnu Sakti kepada Wishnu Wardana, Red) sebagai pribadi atau mungkin sebagai ketua DPC Demokrat,'' ungkapnya.
Ketua DPC PDIP itu berpendapat, bamus tidak memiliki kebijakan untuk mengambil keputusan soal pencoblosan ulang. Keputusan mutlak berada di tangan KPU. Sebab, KPU adalah lembaga independen yang berhak menentukan pelaksanaan pencoblosan ulang. ''Saya kembalikan pada posisi yang benar. Kalau KPU siap, ya nggak masalah,'' ujarnya.
Menurut dia, bamus juga tidak berhak mengintervensi soal anggaran. Sebab, fungsi dewan hanya mengontrol anggaran. Nah, kata dia, nomenklatur anggaran Rp 65 miliar tertera untuk pilkada. ''Bukan untuk putaran satu atau dua. Jadi, nggak masalah kalau atas rekom Kemendagri kemudian dana itu bisa dipakai sisanya,'' jelas Whisnu.
Sementara itu, Ketua KPU Eko Sasmito menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memundurkan jadwal yang telah ditetapkan. ''Selama tanggal 1 Agustus belum dicabut, ya tetap tanggal itu,'' ujarnya.
Dia menjelaskan, hingga kemarin, keputusan KPU belum berubah. Soal ketua dewan yang meminta agar pencoblosan ulang dimundurkan, Eko tidak bersedia berkomentar. ''Saya tidak mau komentar. Yang penting KPU siap. Sampai saat ini KPU tetap dengan keputusan itu,'' ungkapnya.
Dia menuturkan, berbagai persiapan pencoblosan ulang telah dilakukan. Sejak dua minggu ini, KPU sudah berkoordinasi dengan PPK. Bahkan, Selasa (21/7), KPU mengundang seluruh PPK di Hotel Equator.
Persiapan logistik juga sudah matang. Kotak suara telah dikirim ke lima kecamatan dan dua kelurahan yang akan mengikuti pencoblosan ulang. Surat suara juga segera didistribusikan. Anggaran juga sudah klir karena telah disetujui pemkot. ''Tinggal tunggu pencairannya,'' kata Eko.
Soal anggapan bahwa KPU tidak siap, dia tidak mau ambil pusing. ''Ya silakan saja kalau ada yang menyimpulkan demikian. Yang penting, kami sudah siap,'' tegasnya.
Polisi Revisi DPT
Kasatbinmas Polrestabes Surabaya AKBP Sri Setyo Rahayu kemarin harus mengubah draf memorandum of understanding (MoU) tentang kesepakatan kondusivitas dan persetujuan daftar pemilih tetap (DPT).
Itu terjadi setelah diperoleh data jumlah pemilih dalam DPT yang berbeda dengan versi KPU. Ada selisih 4.448 orang. Berdasar data polrestabes, ada 443.769 pemilih dalam DPT. Menurut data versi KPU, ada 448.217 orang.
Bila dibandingkan, nama pemilih dalam DPT di lima kecamatan sama. Yakni, Kecamatan Rungkut, Sukolilo, Krembangan, Bulak, dan Semampir. Yang berbeda adalah data di Kelurahan Wiyung dan Putat Jaya.
Hanya ada enam perbedaan nama di Kelurahan Putat Jaya. Selisih paling banyak terdapat di Kelurahan Wiyung. Berdasar DPT versi KPU, ada 12.904 orang yang berhak mencoblos di kelurahan itu. Menurut data yang menjadi draf MoU di panwas sore ini, hanya ada 7.640 pemilih.
AKBP Sri Setyo Rahayu sendiri langsung menarik semua draf yang berisi DPT lama. Draf tersebut kemudian diganti dengan data yang benar. Yayuk kemudian bercerita tentang asal muasal data DPT yang diperoleh itu. ''Data yang kami peroleh tersebut berasal dari panwas. Katanya, itu sudah dikoreksi. Jadi, kami menganggap data tersebut valid,'' terangnya. Tapi, setelah sejumlah pihak, terutama KPU, di-cross check, diketahui bahwa data tersebut meleset.
Ketua KPU Surabaya Eko Sasmito menyatakan kaget dengan draf data DPT itu. ''Tapi, bila draf sudah direvisi, sudah tidak ada masalah,'' ujarnya. Menurut mantan ketua LBH Malang tersebut, KPU berharap pelaksanaan coblos ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan serta hitungan ulang di semua kecamatan bisa berjalan sesuai dengan rencana.
Di bagian lain, ketua Panwas Surabaya Wahyu Haryadi mengatakan pihaknya mendapat data tersebut dari panwascam. ''Kalau ada luput-nya seperti itu, mungkin teman-teman di kecamatan yang kurang akurat menulis data. Tapi, nanti saya akan cek lagi,'' paparnya.
Selain itu, Wahyu mengatakan penandatanganan MoU tentang kesepakatan menjaga kondusivitas dan persetujuan DPT ditunda. Tidak lagi hari ini, melainkan Senin (26/7) mendatang. ''Saya juga masih di Jakarta ini. Yang penting, tahapannya tidak terlampaui dan saya kira semua pihak sudah satu visi,'' tandasnya. (JAWAPOS)