
Selama ini pengobatan herbal belum memiliki sinergi yang sama dengan pengobatan secara medis. Berbagai macam obat herbal yang berada di pasaran belum digunakan dalam pengobatan secara mumpuni, meski khasiatnya dipercaya turun temurun.
“Kami ingin mengintegrasikan jamu sebagai bagian pelayanan medik secara formal. Kami sudah merencanakan untuk merancang PP (peraturan pemerintah) mengenai jamu agar ada standarisasi yang baku,” ungkap Agus Purwadianto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementrian Kesehatan, di sela-sela Seminar Internasional Tumbuhan Obat, di Universitas Katolik Widya Mandala, Kamis (22/7).
Menurutnya, standarisasi diperlukan untuk menyamakan kualitas jamu dan berbagai macam obat herbal lainya, baik dari segi keamanan, efek samping, maupun bahan dasar dan proses pembuatannya. Jika standarisasi itu jelas dan diterapkan, maka obat herbal akan memiliki nilai yang sama dengan obat medis.
Sedangkan Ketua Pokjanas (Kelompok Kerja Nasional Tumbuhan Tanaman Obat Indonesia) Suwijiyo Pramono, mengatakan, selama ini belum ada uji ilmiah bagi jamu untuk menyembuhkan penyakit. Tetapi banyak masyarakat yang mempercayainya selama turun-temurun.
“Indonesia memiliki banyak tanaman obat yang digunakan untuk pembuatan jamu. Hasil olahan tersebut bisa untuk meningkatkan kesehatan, bahkan menyembuhkan penyakit,” katanya.
Menurutnya ada Badan POM membagi obat herbal dalam tiga kategori. Pertama, kategori jamu yang masih dipercaya secara empiris. Kedua obat herbal terstandar yang dibuat oleh industri.
Sedangkan kategori ketiga merupakan vito pharmaka, yakni obat herbal yang sudah teruji secara klinis untuk manusia. Beragamnya jenis obat herbal ini perlu untuk dicermati oleh masyarakat, lantaran banyak obat herbal yang ditawarkan dengan bandrol tanpa efek samping.
“Saya harap masyarakat jangan langsung percaya kalau ada obat herbal itu aman. Semuanya pasti ada efek sampingnya,” ungkap dr. Arijanto Jonosewoyo SpPD, Ketua Program Studi Pengobatan Tradisional, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. (SURABAYAPOST)


