BThemes

tes
News Update :

Pelantikan Walikota, DPRD Pecah

24 Agu 2010

Suhu politik di Surabaya makin panas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan kemenangan calon walikota Tri Rismaharini-Bambang DH. Kali ini, anggota DPRD Surabaya tak satu suara soal waktu pelantikan walikota.

Beberapa anggota dewan di luar pendukung Risma-Bambang lebih suka pelantikan molor dari habisnya masa jabatan Walikota Bambang DH, 31 Agustus. Alasannya, mulai awal pekan ini sebagian besar anggota dewan sedang reses.

Namun, kubu pendukung Risma-Bambang ngotot agar pelantikan sesuai jadwal. Bahkan bila suara Badan Musyawarah (Banmus) tidak kuorum, rapat pimpinan (Rapim) dengan dua pemimpin partai saja cukup dan dianggap sah.

“Saya pikir pelantikan walikota bakal mundur dan tidak tepat pada 31 Agustus nanti. Kalau mundur berarti pada 1 September harus ada Plt Walikota Surabaya. Dan saya dengar Sekkota Sukamto Hadi ditetapkan Gubernur sebagai Plt Walikota Surabaya,” kata Erick Tahalele anggota Komisi A DPRD dari Golkar, Selasa (24/8).

Mundurnya pelantikan ini, menurut dia, akibat semua anggota dewan sedang mengadakan reses ke seluruh konstituennya mulai 24-27 Agutus nanti. Sedangkan pada tanggal 28-29 Agustus bertepatan hari Sabtu-Minggu saat dewan libur.

Asumsinya, ketika keputusan MK dikeluarkan Senin (23/8), KPU dan DPRD hanya memiliki waktu kurang dari sepekan untuk mempersiapkan pelantikan. Padahal, dalam seminggu tersebut anggota dewan banyak yang tidak masuk. “Itu tidak cukup,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ir Sudirjo anggota komisi C. Dia mengatakan, selama reses anggota dewan tidak masuk kerja ke dewan. Semua anggota dewan turun ke lapangan dan baru masuk kerja lagi pada, Senin (30/8). “Kalau kami baru masuk 30 Agustus dan pelantikan dewan dilakukan 31 Agustus lantas kapan bisa membahas masalah pelantikan ini,” kata politisi asal PAN ini.

Namun, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana mengatakan mendesak agar pelantikan Risma bisa dilaksanakan pada 31 Agustus nanti. Menurutnya, setelah ada surat dari KPU yang mengusulkan agar diacarakan pelantikan walikota baru, sesuai tata tertib dewan, Badan Musyawarah (Banmus) akan mengadakan rapat untuk membahas masalah ini.

Bila rapat Banmus tidak kuorum rapat pembahasan masalah pelantikan akan dilakukan dengan rapat pimpinan (rapim) dewan. Bila rapim hanya dihadiri 2 dari 4 pimpinan dewan, menurutnya rapim tetap dianggap sah. “Kalau dalam rapim yang hadir hanya saya dan Pak Wisnu Sakti Buanan dari PDIP, sedangkan pimpinan lan dari PKB dan PKS tidak hadir tidak masalah. Rapim tetap bisa dianggap sah. Karena sesuai tatib rapim tidak ada ketentuan harus quorum atau tidak,” ujar Wishnu Wardhana.

Setelah rapim selesai, pimpinan dewan akan mengirim surat ke gubernur, Sabtu (28/8) malam. Surat itu berupa permintaan penetapan jadwal pelantikan walikota Surabaya. Bila, Gubernur menurunkan surat penetapan jadwal pelantikan pada Senin (30/8), maka pada 31 Agutus walikota baru sudah bisa dilantik. “Jadi saya kira tinggal kepastian dari gubernur saja,” katanya.

Sementara Wisnu Sakti Buana salah satu wakil ketua DPRD Surabaya membenarkan kondisi itu. Namun, dia tidak mempermasalahkan apakah walikota baru bisa dilantik pada 31 Agustus pada 31 Agustus atau tidak. Alasannya, walikota baru yang diusung PDIP ini bisa dilantik kapan pun. Yang penting bagi PDIP pasangan yang diusungnya sudah ditetapkan MK sebagai pemenangnya.

Terakit dengan masalah anggota dewan yang sedang reses memang benar. Program ini tidak bisa diundur. “Kami mengikuti aturan yang ada. Mau cepat atau tidak,bukan masalah,” katanya. (SURABAYAPOST)
Share this Article on :
 

© Copyright surabaya view 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.