Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya menetapkan bahwa libur Lebaran bagi sekolah tahun ini berlangsung selama dua pekan. Kegiatan belajar mengajar mulai diliburkan pada Senin (6/9) hingga Sabtu (18/9). Karena Sabtu merupakan hari kecepit, diprediksi banyak guru yang membolos.
“Memang ada kecenderungan libur akan berlanjut hingga hari Minggu dan Senin baru masuk. Tetapi kami tidak akan memberi toleransi. Guru apalagi PNS ada yang membolos pada Sabtu hari pertama masuk sekolah akan kena sanksi,” tegas Kadindik Kota Surabaya, Sahudi, Rabu (1/9).
Dinas Pendidikan melalui edaran yang sudah disampaikan kepada setiap sekolah, masa liburan selama dua pekan tersebut sudah cukup. Meski ada keganjilan penetapan hari dan tanggal masuk, hal ini tidak memengaruhi keputusan Dindik Kota Surabaya. Sahudi tetap memutuskan hari masuk adalah hari Sabtu. Bukan Senin.
Untuk mendukung ancaman sanksi bagi guru atau tenaga administratif yang melanggar, di hari pertama itu akan dilakukan pengecekan langsung. Dindik akan turun sendiri ke setiap sekolah. “Kalau tidak masuk di hari pertama, berarti telah indisipliner,” elak Sahudi.
Selain akan mengenakan sanksi bagi para guru yang melanggar ketentuan Dindik tersebut, para guru juga diwajibkan piket. Dindik Kota Surabaya sudah mengeluarkan edaran untuk meminta seluruh sekolah menerapkan piket. Guru piket ini juga dalam rangka menjaga sekolah selama musim libur Lebaran 1431 H. (SURYA)