Aksi coret Bendera Merah Putih yang ditulisi ”LULUS 45” dan dibawa konvoi oleh siswa tingkat SMA yang melintas di depan Gedung Negara Grahadi, pelakunya harus diberi sanksi.
”Itu kesalahan besar dari siswa. Harus ditelusuri itu siswa mana? Supaya bisa diberi sanksi. Diknas akan minta cek siapa yang melakukan itu. Cek ke kepala sekolahnya. Besok akan ada pertemuan kepala sekolah se-Surabaya,” kata SAHUDI Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Surabaya, Rabu (18/05).
Kata SAHUDI, sebenarnya waktu rapat Senin lalu sudah dibahas, waktu konvoi sampai kapan? Dan memang hanya diizinkan 1 hari saja, yaitu Senin, 18 Mei 2011. Pihak sekolah sebenarnya sudah melarang dan memberi imbauan supaya siswa tidak melakukan aksi konvoi. Kalaupun hari ini ada konvoi, kata SAHUDI itu di luar kemampuan pihak Diknas Surabaya dan sekolah.(ipg)
Teks Foto:
Peserta konvoi merayakan kelulusan siswa tingkat SMA ada yang membawa Bendera Merah Putih yang dicorat-coret, sedang melintas di depan Gedung Grahadi, Rabu (18/05).