BThemes

tes
News Update :

9 Januari, Beli Tiket KA Harus Pakai KTP

6 Jan 2012


Mulai 9 Januari 2012 pekan depan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapakan aturan baru. Setiap tiket yang dipesan oleh calon penumpang KA tersebut akan terterah nama calon penumpang.

Kepala Stasiun KA Mojokerto, Lutfi Wijaya membenarkan aturan tentang penulisan nama ditiap karcis KA pada saat pemesaan karcis. ''Aturan tersebut, akan mulai diberlakukan pada Senin pekan depan, ini diterapkan untuk memberikan kenyamanan bagi para penumpang,'' ungkapnya, Jum'at (06/01/2011) tadi siang.

Aturan baru tersebut, lanjut Lutfi juga diberlakukan untuk mempersempit ruang gerak para calo tiket KA. Aturan tersebut diterapkan untuk calon penumpang KA tujuan jarak jauh dan menengah. Aturan penulisan nama di karcis saat reservasi tersebut mirip dengan pemesanan tiket pesawat terbang.

''Pelayanan pemesanan tiket KA komersial jarak jauh dan menengah, baru diberikan kepada calon penumpang setelah calon penumpang mengisi nama dan nomor kartu identitas seperti KTP, SIM, paspor. Namun untuk pelayanan penjualan secara langsung hanya mengisi nama sesuai dengan kartu identitas calon penumpang,'' katanya.

Masih kata Lutfi, pelayanan pemesanan dan penjualan langsung untuk KA ekonomi non komersial jarak jauh dan menengah hanya diminta mengisi nama sesuai dengan kartu indentitas calon penumpang saja. Jika calon pemumpang tidak memilik kartu indentas resmi bisa menggunakan kartu identitas lainnya.

''Bagi para pelajar bisa menggunakan kartu pelajar, untuk calon penumpang anak-anak maka hanya diminta untuk mengisi nama anak yang bersangkutan saja. Aturan baru demi kenyamanan para calon penumpang dan memininalisir banyak calo tiket KA," tambahnya.[tin/ted]

beritajatim
Share this Article on :
 

© Copyright surabaya view 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.