Empat satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunggak dana bergulir hingga mencapai Rp 24,440 miliar.
"Kini tunggakan empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu telah jatuh tempo," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Anna Luthfie. Tunggakan senilai Rp24,440 miliar itu tersebar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Dinas Koperasi dan UKM, dan Badan Ketahanan Pangan (BKP).
Dari empat SKPD itu, tunggakan dana bergulir yang tertinggi terdapat di BKP yang mencapai Rp10,5 miliar dan Dinas Koperasi dan UKM senilai Rp 6,9 miliar. "Kami meminta empat SKPD itu dapat menekan tunggakan seminimal mungkin sehingga program untuk meningkatkan perekonomian dapat berjalan optimal," jelasnya.
Luthfie juga meminta Dinas Koperasi dan UKM dapat memberikan intensif bagi UMKM atau pengelola koperasi yang dapat mengembalikan dana bergulir secara tepat waktu. "Dengan begitu, Dinas Koperasi tidak lagi melakukan penagihan dan tidak terbebani tunggakan dana bergulir," paparnya.
Luthfi mengungkapkan, tunggakan dana bergulir ini juga terjadi di Dinas Peternakan yang mencapai Rp 6,5 miliar. Dana bergulir itu tercatat dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 22 rekening aktif yang belum terdaftar dalam usulan penetapan nomor rekening. Komisi B meminta Dinas Peternakan melakukan pencatatan dan melaporkan seluruh transaksi ke dalam rekening tersebut.
"Dinas Peternakan harus membenahi kinerja pengelolaan investasi dana bergulir yang merupakan tanggungjawabnya," katanya. Sementara itu tunggakan dana bergulir yang terkecil terdapat di Disperindag yang mencapai Rp 507 juta. Luthfie meminta pihak Disperindag dapat mengelola dana bergulir dengan baik. "Tunggakan ini akan berakibat pada efektivitas program perkembangan ekonomi masyarakat," jelasnya. (ant/tsy/sir)