Pengelola usaha karaoke yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya berharap diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa. Untuk itu, mereka berkomitmen tidak mempekerjakan pemandu musik atau yang dikenal dengan sebutan purel selama bulan puasa.
Usulan ini disampaikan Ketua Hiperhu Surabaya George Hadiwiyanto saat hearing dengan Komisi D (Kesra) DPRD Surabaya, Selasa (27/7). Dalam kesempatan itu, George membawa manajemen dari tempat usaha karaoke anggota Hiperhu, antara lain, Penthouse, Kowloon, Club Delux, dan Top Ten.
Usulan tersebut khususnya ditujukan kepada karaoke kategori dewasa. George mengakui bahwa sesuai Perda Surabaya No 2/2008 tentang Kepariwisataan, karaoke dewasa memang dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara karaoke keluarga tetap diperbolehkan.
Perbedaan utama dari dua kelompok usaha karaoke itu terletak pada tersedianya perempuan-perempuan yang berprofesi sebagai purel. Selain itu pada karaoke dewasa juga tersedia produk minuman beralkohol. “Kalau diperbolehkan usulan kami ini maka karaoke dewasa juga tidak akan menyediakan purel dan minuman keras selama puasa,” jelas George.
Agar tidak melanggar Perda, Hiperhu mengusulkan agar diterbitkan izin sementara usaha untuk karaoke keluarga bagi tempat karaoke dewasa. Jadi untuk sementara mereka beralih dari karaoke dewasa menjadi karaoke keluarga.
“Usulan kami adalah karaoke dewasa ini libur pada tiga hari awal dan tiga hari akhir bulan puasa,” ujar George.
Konsekuensi dari usulan ini adalah Hiperhu mempersilakan pemerintah mencabut izin usaha karaoke yang tetap menyediakan purel selama bulan puasa. Usulan ini untuk mengakomodasi para pekerja yang bekerja di tempat usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU). “Untuk satu tempat karaoke saja jumlah karyawan bisa mencapai 200 orang, kalau tidak bekerja kan kasihan,” ujar George.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, pihaknya berharap agar semua pengusaha RHU di Surabaya menghormati bulan suci Ramadan. Tanggapan serupa diungkapkan Anggota Komisi D Khusnul Kotimah yang meminta agar tidak ada kelonggaran-kelonggaran dalam penegakan Perda.
“Pengusaha dan masyarakat dan mereka yang bekerja di hiburan tetap menaati, terutama jam operasi, semua tempat hiburan harus tutup sampai selesai bulan puasa,” ujar Baktiono.
Namun, dia menyatakan DPRD tidak langsung menolak, tetapi akan menampung aspirasi pengusaha. “Kami akan panggil pemerintah kota, khususnya disparta dan bagian hukum pemkot,” ujarnya.
Soal usulan ini Ketua Disparta Surabaya Wiwiek Widayati belum memberikan tanggapan. Ponselnya tidak aktif saat coba dihubungi tadi malam. Sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Pengendalian Masyarakat Surabaya Soemarno menegaskan, semua tempat hiburan, termasuk tempat karaoke dewasa harus tutup saat Ramadan hingga Lebaran. “Kami tidak memberikan pengecualian karena ini diatur dalam Peraturan Daerah,” katanya. (SURYA)