BThemes

tes
News Update :

Mal Juga Siap Ganti Kerugian

29 Jul 2010

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pengelola parkir memberikan ganti kepada konsumen yang kehilangan kendaraannya siap dilaksanakan pengelola pusat perbelanjaan. Sebaliknya, kalangan perhotelan tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) masih perlu mengkaji ulang, karena putusan MA ini baru mereka dengar.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim R. Simson Mulyadi mengatakan, pihaknya siap melakanakan putusan MA. Bahkan, sudah ada beberapa mal yang menerapkan putusan MA tersebut karena sebelum putusan MA turun pemkot sudah memasukkan masalah ini ke Peraturan Daerah (Perda) No.1/2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir. Namun, untuk lebih memantapkan pelaksanaan ganti kerugian bagi kendaraan yang hilang di mal masih akan dibicarakan lagi dengan pengelola mal. APPBI Jatim sendiri membawahi 31 mal di Jatim.

“Kami akan bicara dengan anggota APPBI, Selasa (3/8) depan, tapi intinya kami siap melaksanakannya,” kata Simson dihubungi, Kamis (29/7).

Menurut Simson, dalam pertemuan dengan anggota akan membicarakan bagaimana teknis pelaksanaannya, termasuk dengan pihak asuransi yang akan dijadikan partner. Selain itu, akan mengkonsultasikan ke pakar hukum guna mengetahui aturan hukumnya.

”Kami ini kan belum paham betul soal asuransi kendaraan hilang dan bagaimana cara-cara pelaksanaannya dan model asuransinya,” katanya.

Selama ini Perda No.1/2009 sudah mengatur masalah tersebut dan APPBI juga menunaikan kewajiban menyetor restribusi sebesar 20 persen dari pendapatan parkir ke pemkot. Cuma soal model ganti rugi yang melibatkan asuransi memang belum diatur di perda itu.

Menurut dia, kendaraan baru yang masih dalam masa kredit sudah diasuransikan. Bila kendaraan tersebut hilang, ganti rugi ditangani pihak dealer dengan asuransi yang dijadikan partner kerja sama. ”Bagaimana dengan kendaraan yang sudah diasuransikan melalui dealer tersebut. Apa pemiliknya juga akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi parkir di mal. Inilah yang perlu ada pengkajian,” katanya.

Selain itu, pembayaran asuransi kehilangan kendaraan di mal apa sudah jadi satu dengan retribusi parkir yang disetor ke Dinas Perhubungan (Dishub) atau tidak. Jika uang asuransinya sudah termasuk di dalam retribusi pengelola mal tidak mempermasalahkan, tapi kalau tidak masuk dalam retribusi yang disetor ke Dishub berarti niali retribusi pasti akan dinaikkan. ”Masalah ini juga akan kami tanyakan ke Dishub,” katanya.

Sementara Husnin Yasin, Ketua Paguyuban Parkir Surabaya mengatakan, di mata juru parkir (jukir) ganti rugi kendaraan hilang tidak ada masalah. Bila ada kendaraan hilang di tepi jalan umum bukan lagi urusan jukir tapi urusan Dishub. Sebab, jukir sudah menyetor retribusi ke Dishub. ”Jukir ini kan pelaksana penarik retribusi parkir kendaraan, sehingga kalau ada kendaraan hilang yang mengganti rugi ya Dishub, bukan jukirnya. Kalau jukir suruh nomboki dari mana uangnya,” kata Husnin.

Untuk penerapan putusan MA tersebut, lanjutnya, Dishub yang melakukan koordinasi dengan pihak asuransi. Karena ini menyangkut masalah uang yang harus disetor ke asuransi. Apakah uang untuk asuransi kendaraan hilang tersebut diambilkan dari retribusi yang sudah disetor jukir ke Dishub atau dimintakan pemilik kendaraannya.

Jika, uang asurasni diambil dari retribusi, sudah tentu jukir tidak keberatan karena tidak terbebani lagi. Sebaliknya, kalau dimintakan kepada pemilik kendaraan berarti nilai retribusi parkir juga akan naik. Kenaikan retribusi kendaraan tersebut sudah tentu akan mengubah perda parkir No.1/2009. Pasalnya, di dalam perda sudah dicantumkan besara nilai retribusinya.

Ia mencontohkan, retribusi parkir untuk mobil sedan, pikup dan sejenisnya Rp 1.500 per kendaraan. Bila pemilik kendaraan akan dikenakan biaya asuransi untuk ganti rugi kendaraannya yang hilang sudah pasti nilai retribusi itu naik dari Rp 1.500 per parkir menjadi lebih besar dari itu. ”Nah, kalau ada perubahan nilai retribusi berarti harus ada perubahan Perda No. 1/2009 karena di dalam perdanya tidak ada yang mengatur besaran asuransi,” ungkapnya.


Mencari Bentuk


Sementara Bambang Hermanto, Ketua PHRI Surabaya mengatakan, selama ini hotel belum menarik pajak parkir di hotel. Meski sebagian sudah menerapkan parkir progresif untuk kendaraan yang parkir di hotel. Namun masih banyak hotel yang meggartiskan retribusi parkirnya.

Untuk pengamanan kendaraan pengunjungnya atau tamu ditangani Satpam hotel. Satpam yang mengatur diwajibkan waspada terhadap kendaraan tamu hotel dengan memeriksa surat kendaraannya. Sementara pemilik kendaraan diminta untuk mengunci kendaraannya dengan betul, supaya tiadk hilang. ”Terkait dengan keputusan ini, kami kaget juga. Tapi ini adalah sebuah masukan bagi PHRI sekaligus sebagai wacana baru untuk pengelolaan parkir di perhotelan,” kata Bambang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Eddi mengatakan, pihaknya masih akan mencari bentuk penerapan asuransi kendaraan hilang. Apakah harus menaikkan retribusi parkir atau dengan cara lain. Bagi kendaraan baru yang sudah diasuransikan tidak ada masalah, tapi bagi kendaraan lama yang belum diasuransikan perlu dicarikan formulasinya. ”Ini yang akan kami bahas dengan para steakholder yang terkait dengan retribusi parkir,” ujarnya. (SURABAYAPOST)
Share this Article on :
 

© Copyright surabaya view 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.