Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Surabaya kini bisa dilakukan di tingkat kelurahan. Kemudahan layanan pembuatan KTP menyusul adanya inisiatif Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota (Dispenduk Capil). Dinas ini melakukan terobosan dengan mempersingkat birokrasi pengurusan KTP.
“Semula warga yang butuh KTP harus bersusah payah mengurusnya. Mulai dari RT/RW, kelurahan dan ke kecamatan. Sekarang, pengurusanya kami persingkat. Warga tidak lagi harus ke kecamatan, tapi cukup di kelurahan,” kata Kartika Indrayana, Kepala Dispenduk Capil, Kamis (26/7).
Menurut dia, penerapan program ini dimulai, Kamis (29/7) hari ini. Penerapan ini sejalan dengan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara online di seluruh Indonesia. Namun untuk mengawali penerapan pengurusan KTP di kelurahan masih diberlakukan di 11 kelurahan, yakni, Kelurahan Mojo, Semolowaru, Kali Rungkut, Kedungdoro, Sawahan, Kapasari, Kapasan, Ketintang, Kutisari, Airlangga, dan Kelurahan Rungkut Menanggal.
Terkait dengan ini Walikota Surabaya Bambang DH mengatakan, 11 kelurahan itu merupakan proyek percontohan untuk kemudian dikembangkan ke semua kelurahan se-Surabaya. “Dengan sistem online di kelurahan ini, kini pengurusan KTP di kelurahan bisa selesai dalam waktu 5 menit,” ujar Bambang.
Selanjutnya, kata dia, program ini akan terus ditingkatkan. Target sampai akhir tahun ini, akan ada program yang sama di 50 kelurahan. Berikutnya, tahun depan sistem ini sudah bisa diterapkan di semua kelurahan di Surabaya.
Pemkot mengakui perpanjangan KTP di Surabaya selama ini cukup berbelit-bellit karena pengurusannya dilakukan mulai dari surat keterangan dari RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil). “Ini rencana kami sejak dulu ingin agar pelayanan lebih cepat untuk masyarakat dan tidak perlu jauh-jauh ke kecamatan. Kalau KTP bisa selesai di kelurahan maka akan menghemat pengeluaran masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, prosedur pengurusan KTP secara online tetap aman dari upaya pemalsuan. Sebab, data kependudukan yang digunakan untuk mengurus perpanjangan KTP tetap berada di kantor pusat Dispendukcapil. “Pengambilan sidik jari tidak perlu lagi, karena pemkot sudah memiliki data sidik jari warga yang diperoleh sejak usia 11 tahun,” ujarnya.
Walikota berharap tak hanya pengurusan KTP yang akan disederhanakan. Tetapi juga perizinan lain seperti pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin usaha. “Untuk IMB bangunan dengan luas di bawah 200 meter persegi cukup di kelurahan. Begitu juga izin usaha di bawah Rp 100 juta,” ujarnya. (SURABAYAPOST)