BThemes

tes
News Update :

Pemkot Siap Ganti Kendaraan Hilang di Parkiran

28 Jul 2010

Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang ganti rugi kendaraan yang hilang di area parkir. Penerapan ini sedang dalam kajian dan dalam waktu dekat akan direalisasikan.

“Kami sudah membahas masalah ini dengan polisi, pihak asuransi, ahli dari perguruan tinggi dan DPRD Surabaya. Bahkan, penggantian kendaraan hilang akan menjadi kewajiban pengelola parkir. Kini tinggal teknis pelaksanaannya di lapangannya saja,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub ) Surabaya Eddi dihubungi, Rabu (28/7).

Seperti diketahu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di area-nya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.

Putusan yang baru keluar di Jakarta baru-baru ini berdasarkan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara No. 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir.

PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI

Menurut Eddi, memang sistem itu sudah diberlakukan pemerintah pusat sejak 2 tahun lalu. Namun, masih perlu kajian dan penetapan teknis pelaksanaannya di lapangan. Sementara penerapan teknis di lapangan Dishub membutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak, terutama menyangkut masalah biaya ganti ruginya.

“Tanpa ada menggandeng asuransi kami akan kesulitan menanganinya sendiri,” katanya.

Nantinya, asuransi kendaraan tidak hanya diberlakukan pada area parkir yang dikelola pemkot, tapi juga yang dikelola swasta.

Lahan parkir yang dikelola pemkot, salah satunya di lingkungan Pemkot Surabaya, di Jl. Jimerto. Sedangkan yang dikelola swasta mulai lahan parkir di rumah sakit, hotel, restoran dan lainnya.

Lahan parkir ini juga harus dilengkapi dengan surat parkir resmi yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya atau pihak pengelola swasta. Karcis parkir yang berlaku merupakan karcis parkir dengan stempel dan keterangan tanggal hari itu dari pemkot atau pengelola swasta.

Hal ini bisa dengan mudah dilihat dari karcis parkir yang diberikan oleh petugas parkir.

“Khusus parkir yang dikelola pemkot, pemkot tidak menanggung penggantian bila kendaraan hilang di lahan parkir yang dikelola swasta dan parkir liar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tahun lalu asuransi itu dipegang oleh Jasa Raharja dan tahun ini masih belum dilakukan tender dan masih menunggu tim pengkajian dari Universitas Airlangga.

Besarnya penggantian itu tidak 100 persen dari kendaraan yang hilang namun hanya sebagian dari nilai kendaraan yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2009 tentang Parkir.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai penggantian kendaraan yang hilang di areal parkir nantinya tidak sulit diterapkan di Surabaya. Hal ini karena Kota Pahlawan ini sudah terbiasa menerapkan sistem yang hampir mirip dengan keputusan MK tersebut.

“Bagi kami pelaksanaan keputusan MA itu nanti tidak terlalu berdampak dan tidak terlalu mengubah sistem kami. Kami sudah bekerja dengan sistem ini sejak 2 tahun lalu,” tambahnya. (SURABAYAPOST)
Share this Article on :
 

© Copyright surabaya view 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.