Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) hingga saat ini belum bisa dicairkan. Pasalnya, masih ada tarik ulur di tingkat pimpinan DPRD Surabaya.
AHMAD SUYANTO Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera pada wartawan, Selasa (03/08), menegaskan saat dibahas di Badan Musyarawah (Banmus), dia menolak pengajukan MPAK (Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan).
Alasannya, saat itu dekat dengan pelaksanaan coblos ulang Pemilukada Surabaya 1 Agustus. Ini juga sesuai SE Mendagri 270/214/SJ tanggal 25 Januari 2010 tentang larangan pengucuran dana program yang dikhawatirkan menguntungkan salah satu calon dalam Pemilukada.
Setelah Pemilukada Surabaya sudah dilakukan, ia mendesak TPP dicairkan paling lambat minggu depan. “Itu hak guru dan saya sudah sampaikan pada rapat banmus,”ujarnya.
YANTO meminta pembahasan soal TPP segera dilakukan melalui rapat pimpinan (Rapim) dan tidak perlu mekanisme PAK (perubahan Anggaran Keuangan). Pencairan TPP cukup diteken ketua dewan. Setelah itu, TPP bisa dicairkan 2-3 hari.
Hal berbeda disampaikan WISHNU WARDHANA Ketua DPRD Surabaya yang tetap mengacu pada prosedur yakni melalui PAK. “Ya tidak bisa kalau lewat MPAK karena sudah ditolak dewan. Meski begitu, Pemkot tidak perlu mengajukan lagi, karena MPAK yang ditolak itu langsung masuk ke PAK,”tegasnya.
Menurut WISHNU, meski lewat PAK, pencairan ini tidak perlu menunggu September. Sebab, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas sudah diselesaikan hingga 12 Agustus bisa segera diparnipurnakan. Setelah itu, PAK bisa segera dibahas.
WISHNU memperkirakan paling lambat PAK bisa digedok 19 Agustus mendatang. Jadi, sebelum lebaran, TPP sudah bisa dicairkan. (suarasurabaya)