BThemes

tes
News Update :

Tidak Akreditasi, Izin Dicabut

3 Agu 2010

Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya akan mencabut izin operasional lembaga pendidikan yang nakal. Jika mereka tak sanggup melakukan akreditasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni empat tahun sekali, izinnya akan dicabut.

Demikian ditegaskan Kabid Pendidikan Dasar Dindik Surabaya Eko Prasetyaningsih, saat ditemui Senin (2/8). Ia mengakui masih ada beberapa sekolah yang asal-asalan menjalankan sistem pendidikan di lembaganya. “Kalau tidak sanggup diakreditasi, mereka akan dicabut izin operasionalnya,” kata Eko.

Saat ini, sebanyak 150 sekolah baik negeri maupun swasta tengah mengajukan proses akreditasi, yakni SD/MI 72 lembaga, SMP 16, dan SMA/SMK sebanyak 54 lembaga. “Akreditasi penilaian rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah ke masyarakat,” tambahnya.

Dalam akreditasi, Dindik sebagai unit pelaksana akreditasi (UPA). Mereka mengecek, menilai, dan mengajukan ke badan Akreditasi provinsi (BAP). Selanjutnya diajukan ke Badan Akreditasi Nasional (BAN).

Akreditasi merupakan bentuk lain dari pemberian status sekolah. Sekitar lima tahun lalu, sekolah swasta masih mengenal status terdaftar, diakui, dan disamakan. Sekarang, status ini berubah menjadi terakreditasi A, B, C, atau D. Sekolah dikatakan memiliki standar atau terakreditasi A mana kala seluruh penunjang sistem pendidikan di lembaga tersebut baik. (surya)
Share this Article on :
 

© Copyright surabaya view 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.