Satu dari 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Pamekasan dikembalikan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk ditinjau ulang. Berdasar hasil Rapat paripurna Internal DPRD Pamekasan Senin (09/08), Raperda yang dikembalikan yaitu tentang pembentukan persoroan terbatas Aneka Usaha Mekasan Makmur.
FARIDUDIN, satu diantara anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, akan tetap menolak raperda itu karena akan menimbulkan iklim perekonomian yang tidak baik.
Menurut FARID, beberapa pertimbangan yang mendasari penolakan itu diantaranya, keberadaan BUMD dan BUMN selama ini cendrung merugi karena tidak merasa memiliki dan tidak berorientasi pada hasil. Bahkan beberapa BUMD di Kabupaten Pamekasan yang selama ini didukung dana seperti tempat Pemandian Nyalaran dan PDAM tidak menghasilkan laba melainkan masih menyisakan hutang.
“PDAM yang juga BUMD, atau Kolam Nyalaran, ternyata tidak menguntungkan, padahal itu didukung oleh Pemerintah justru utang, dan menurutnya saya pemerintah tidak perlu berebut usaha dengan rakyat,” ungkap FARID.
Adapun 6 Raperda yang dibahas dalam Paripurna Internal Senin (09/08) yaitu tentang Hibah biaya operasional Penyelenggaraan Haji, Raperda Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan penanaman Modal, Raperda tentang irigasi dan raperda Tentang Pembentukan Perseroan ternatas Aneka Usaha Mekasan Makmur.
Selanjutnya Raperda Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan serta raperda Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Pelayanan Parkir. (SUARASURABAYA)


