BThemes

tes
News Update :

UMK 2012 Diprediksi Naik 7-8%

4 Okt 2011

SURABAYA – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jatim tahun 2012 diprediksi rata-rata akan mengalami kenaikan antara 7% hingga 8% dari besaran UMK tahun 2011. Kenaikan besaran UMK itu disesuaikan dengan tingkat inflasi di Jatim.

“Kenaikkanya sama dengan tren kenaikan UMK tahun-tahun sebelumnya,” kata Hary Soegiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Senin (2/10).

Ia menjelaskan, penetapan UMK di Jatim tahun depan diharapkan dapat mencukupi kebutuhan para buruh. Ini karena penetapan UMK tahun depan akan disesuaikan dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing Kabupaten/Kota.

Harry juga memastikan, besaran UMK tahun depan akan sesuai atau lebih besar dari survei KHL. Selama ini, besaran UMK hanya sebesar 90 persen dari rata-rata hasil survei KHL. Kondisi itu tentunya membuat kesejahteraan buruh masih memprihatinkan.

“Gubernur Jatim sudah mengeluarkan edaran tentang petunjuk pelaksanaan penetapan UMK 2012,” tuturnya.

Dikatakan, Gubernur Jatim dan Apindo Jatim sudah menemui kata sepakat untuk menetapkan besaran UMK sama atau lebih tinggi dari besaran survei KHL. Jika masih ada pihak yang menolak kesepakatan itu, maka perusahaan yang bersangkutan dianggap melanggar aturan dan kesepakatan.

”Jadwalnya saat ini sedang dilakukan pembahasan dan penetapan nilai UMK tahun 2012 oleh masing-masing dewan pengupahan kabupaten/kota untuk direkomendasikan kepada Bupati dan Walikota,” ujarnya.

Pada 8 - 15 Oktober mendatang akan dilakukan penetapan dan usulan UMK tahun 2012. Kemudian pada 5 – 15 Oktober akan dilakukan pembahasan dan penetapan UMK tahun 2012 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jatim untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jatim. “Lalu pada 21 November 2011 dilakukan penetapan UMK tahun 2012 oleh gubernur atas usulan bupati/walikota,” katanya.

Seperti diketahui, pembahasan dan penetapan UMK selalu memicu ketegangan antara buruh dan pengusaha. Sejumlah buruh yang tidak puas selalu meluapkan rasa ketidakadilan dengan berunjuk rasa di jalan. Pihaknya berharap, tahun ini tidak ada buruh yang merasa tidak puas dan meluapkan aksi di jalan.

“Arahan dari Gubernur UMK bisa sama atau diatas survei KHL, sehingga kesejahteraan buruh bisa lebih baik dan tidak ada protes di jalan,” katanya.



Subjektif

Sementara Kordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim Jamaluddin mengatakan, penetapan UMK 2012 sepertinya masih tetap berada di bawah standar KHL alias tak layak. Prediksi rendahnya UMK itu, berdasarkan pada bocoran hasil survey yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota Surabaya yang menyatakan UMK Surabaya dan kota-kota di Jatim untuk tahun 2012 masih akan berada di kisaran Rp 1,2 juta per bulan.

“Dari hasil survey, menunjukkan nilai UMK tahun 2012 di Surabaya dan kota-kota di Jatim masih akan rendah bila dibandingkan dengan tingkat kebutuhan hidup masyarakat,” ujar Jamal di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Minggu (2/10).

Kesimpulan Rp 1,2 juta sebagai nilai UMK tersebut terjadi karena survey tingkat kebutuhan yang dilakukan Dewan Pengupahan sangatlah subjektif. “Survey yang dilakukan Dewan Pengupahan sangatlah subyektif. Survey itu dilakukan secara sembarangan sehingga hasilnya tidak beres,” katanya.

Ia menambahkan, ada dua indikator yang dijadikan dasar survey UMK yang disebutnya jomplang itu. Pertama, anggota Dewan Pengupahan didominasi dari unsur pemerintah. “Kedua, Dewan Pengupahan tidak transparan saat diminta hasil survey yang mereka lakukan.“Kami sendiri mendapatkan bocoran hasil survey ini dari anggota kami di Dewan Pengupahan,” imbuhnya.

Karena itu, ABM bersama aliansi buruh lainnya melakukan survey tandingan pada September dan Oktober lalu di dua tempat yaitu Pasar Soponyono Rungkut dan Pasar Wonokromo.

Perlu diketahui, sebelumnya dua tempat itulah yang dijadikan tempat survey Dewan Pengupahan. “Kami lakukan survey ditempat yang sama untuk mengetahui pasti berapa biaya kebutuhan masyarakat sesungguhnya dalam sebulan. Hasil survey tandingan nantinya akan kami usulkan ke pemerintah agar dipertimbangkan menjadi standart UMK Surabaya dan kota-kota di Jatim,” beber Jamaluddin.

Berdasar survey tandingan ABM, tingkat kebutuhan masyarakat Surabaya per bulan saat ini sebesar Rp 1,6 juta per bulan. ABM sendiri mengusulkan nilai layak UMK sekitar Rp 1,7 juta per bulan.

Jamaluddin mengatakan, angka tersebut akan coba diusulkan pada audiensi yang akan dilakukannya dengan Pemerintah Provinsi Jatim di Kantor Gubernur, Selasa (4/10) besok.

Rencananya, buruh akan menyatakan penolakannya terhadap estimasi UMK yang menurut mereka kelewatan rendah itu. Gubernur dijadikan sasaran audiensi karena Gubernur adalah ujung tombak penentu kebijakan dalam masalah tersebut. “Selain audiensi, sepertinya buruh juga akan melakukan aksi demo untuk mendukung survey kami,” punkasnya. (yop, fan)
Share this Article on :
 

© Copyright surabaya view 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.